JATIM – Pria berinisial IDG ditangkap polisi di Bali karena menyebarkan konten asusila melalui grup Facebook “Cinta Sedarah”. IDG diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial.
Grup Facebook tersebut, yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”, menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya unggahan pornografi yang ditemukan secara tidak sengaja. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Gresik, yang melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak tersangka melalui aktivitas akun media sosialnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk mengelola grup tersebut. Hasil penyidikan mengungkap bahwa grup ini telah eksis sejak tahun 2022 dan pernah memiliki lebih dari 32 ribu anggota aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan aman.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani secara intensif dengan menggandeng Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak kejaksaan. Koordinasi lintas instansi pun dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.