BANTEN – Pada Senin, (10/2), Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang. Penggeledahan tersebut menyasar kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Kart.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda: Kantor Desa Kohod, kediaman Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Kart. Dalam penggeledahan itu, tim Bareskrim menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
“Beberapa barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit printer, satu unit monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang kami duga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (12/2) dilansir dari okezone.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan untuk warkah. Djuhandhani menambahkan bahwa Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Kart telah mengakui bahwa alat-alat tersebut digunakan dalam proses pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHGB dan SHM.
Bareskrim Polri juga menyita beberapa dokumen lainnya, termasuk fotokopi sertifikat atas nama pemilik baru, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa. Selain itu, mereka memperoleh rekapan permohonan dana transaksi Kohod dan beberapa rekening yang relevan.
“Semua barang bukti ini telah kami bawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah hasil Labfor keluar, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka,” tutup Djuhandhani.