JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan penipuan daring berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Modus operandi ini menjerat korban dengan iming-iming keuntungan besar, hingga total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada Januari dan Februari 2025.
Selain itu, 13 laporan tambahan dari berbagai daerah serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK turut memperkuat investigasi.
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan kemungkinan masih bertambah. Mereka tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika para korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan kripto.
Mereka kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai “Prof. AS” melalui WhatsApp.
Pelaku memberikan pelatihan serta mengundang korban bergabung ke grup WhatsApp eksklusif.
Dalam grup tersebut, korban dikenalkan dengan tiga platform trading fiktif:
- JYPRX
- SYIPC
- LEEDXS
Para korban dijanjikan keuntungan mulai dari 30% hingga 200% dan insentif berupa jam tangan serta tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Korban kemudian membuka akun pada platform berbasis web dan aplikasi Android tersebut serta mentransfer dana ke berbagai rekening yang disediakan pelaku.
Rekening Fiktif dan Penelusuran Dana
Polisi menemukan 67 rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan, dengan rincian:
- 42 rekening BCA
- 9 rekening Bank Mandiri
- 5 rekening Bank BRI
- 4 rekening Bank Sinarmas
- 2 rekening Bank BNI
- 2 rekening Bank UOB
- 1 rekening Bank CIMB Niaga
- 1 rekening Bank OCBC
- 1 rekening Bank Permata
Pada Januari 2025, para korban menerima pemberitahuan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik dana. Namun, setelah mencoba penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:
- AN – Ditangkap di Tangerang (20 Februari 2025), bertugas membuat perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang.
- MSD – Ditangkap di Pekanbaru (1 Maret 2025), bertugas merekrut orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank.
- WZ – Ditangkap di Medan (9 Maret 2025), bertindak sebagai koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan fiktif.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 2 unit mobil
- 1 unit motor
- 3 unit sepeda
- 1 unit TV
- 1 buah jam tangan
- 11 unit handphone
- 4 kartu ATM
- 10 dokumen perusahaan
Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita Rp 1,53 miliar dari 67 rekening yang digunakan pelaku.
Pasal yang Dikenakan dan Langkah Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kejar Buronan
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka buron, yaitu AW dan SR, serta berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi pelaku warga negara asing yang diduga terlibat.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.***