JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Inggris atas kasus kejahatan seksual.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan proses pemulangan ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” katanya, pada Selasa (4/2).
Menurut Ahmad, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan otoritas Inggris guna membahas langkah-langkah pemulangan narapidana tersebut.
Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan keluarga Reynhard Sinaga untuk memahami posisi mereka dalam kasus ini.
“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, kata Ahmad, selalu memperhatikan kondisi warganya yang menjadi narapidana di luar negeri, sebagaimana negara lain juga berupaya melindungi warga mereka yang menghadapi proses hukum di Indonesia.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020, setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Kejahatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan.