Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa pagi (20/5). Mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang dan peci hitam, Jokowi hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Jokowi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Dalam pemeriksaan ini, tim kuasa hukumnya telah menyerahkan salinan dokumen ijazah asli Jokowi—baik dari jenjang SMA maupun universitas—kepada penyidik.
Kasus ini mencuat setelah laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Dalam keterangannya usai pelaporan, Jokowi menyebut dirinya dicecar puluhan pertanyaan dan menunjukkan langsung dokumen asli ijazahnya kepada polisi. Ia tak merinci pertanyaannya, namun menegaskan bahwa pokok perkara laporan adalah pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jokowi juga menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah ia tak lagi menjabat sebagai presiden, agar prosesnya lebih terbuka dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Ia melapor langsung karena kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus diajukan oleh pihak yang dirugikan.