Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, Nasir Djamil, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa di kawasan Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Menurut Nasir, keputusan tersebut sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh dan sangat melegakan masyarakat yang telah lama menantikan kejelasan status wilayah itu.
Presiden Prabowo menetapkan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah Provinsi Aceh pada 17 Juni 2025 lalu. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mewakili Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen pemerintah, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, Nasir Djamil, kembali menyambut baik keputusan Presiden Prabowo dan berharap pemerintah dapat mengelola potensi dari pulau-pulau tersebut secara positif. Ia juga berharap keputusan presiden ini segera dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan Presiden, sekaligus mencabut atau menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Laporan Tim Garuda.
Caption | Admin: Filda