JAKARTA – Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, memperoleh remisi khusus untuk menyambut Idulfitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa total narapidana yang terdaftar di Rutan Salemba saat ini berjumlah 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana.
Dari total 574 WBP yang menerima remisi, mayoritas merupakan narapidana yang beragama Islam, yaitu sekitar 610 orang.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada,” ujar Wahyu dalam konfirmasi resmi pada Selasa, 1 April 2025.
Selain itu, Wahyu menambahkan bahwa meskipun banyak yang mendapatkan remisi, ada pula sejumlah WBP yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu keputusan Surat Keputusan (SK) remisi.
Hal ini disebabkan adanya beberapa masalah administrasi yang membuat proses tersebut tertunda.
“Pemberian remisi ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, bahkan ada beberapa yang menerima remisi satu bulan lebih,” tambah Wahyu.***