JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution. Ia kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, Razman dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman sebagai warga binaan.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, Razman tiba di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung menjalani proses administrasi serta penempatan sesuai prosedur.
Di sisi lain, informasi terkait penahanan Razman juga disampaikan oleh pihak pelapor, Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengaku telah memperoleh kepastian dari sumber yang dapat dipercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Penahanan ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang bergulir sejak kasus pencemaran nama baik tersebut mencuat ke publik. Dengan eksekusi ini, Razman resmi menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.
Razman Diringkus Jaksa, Langsung Ditahan di Lapas Cipinang