JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Ronald tiba di pengadilan sekitar pukul 10.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker hitam.
Setelah memasuki ruang sidang, ia duduk di samping ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar demi membebaskan putranya dari hukuman.
Sidang pemeriksaan Meirizka digabung dengan perkara Zarof Ricar, yang didakwa membantu upaya suap senilai Rp5 miliar kepada hakim serta menerima gratifikasi besar selama menjabat di MA.
Selain Ronald, sejumlah saksi lain turut diperiksa dalam sidang ini, termasuk pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, serta President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim dan Quality Control Manager PT Antam Sutaji Eko Prabowo.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 2012–2022. Ia juga diduga bersekongkol dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo demi memenangkan kasasi Ronald pada 2024.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 12 B, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.