JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/3/2025). Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga jadwal yang ditentukan, belum ada tanda-tanda persidangan dimulai. Keberadaan AKBP Fajar juga belum terkonfirmasi, apakah sudah berada di ruang sidang atau masih berada di tahanan Bareskrim Polri.
Sesuai prosedur, sidang kode etik ini berlangsung secara tertutup. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan memimpin sidang sebagai komisi kode etik Polri.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, persidangan ini masuk dalam kategori pemeriksaan biasa dan melibatkan sejumlah komisi kode etik yang dipimpin oleh seorang ketua, hakim anggota, serta jaksa penuntut.
Sidang diperkirakan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, penyajian bukti, hingga menghadirkan saksi ahli.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Dalam kasus asusila yang menjeratnya, terdapat empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur dengan rentang usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban lainnya adalah perempuan berusia 20 tahun.
Selain proses etik, Polri juga memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) tersebut.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, AKBP Fajar terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.