JAKARTA – Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, menerima uang sebesar Rp487 juta secara pribadi untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Dana tersebut tanpa kotrak resmi antara pihak pemberi dan JAK TV.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari, dilansir dari Kompas.
Dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui sebagai pihak yang memberikan uang kepada Tian. Konten yang bersifat negatif tersebut disebarkan melalui berbagai platform media sosial dan media daring yang berafiliasi dengan JAK TV.
Salah satu narasi yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah terkait kerugian negara dalam sejumlah kasus, namun perhitungan yang dipublikasikan terbukti tidak akurat dan menyesatkan.
Kasus ini terungkap di tengah penyidikan dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta para hakim dan pengacara korporasi yang diduga menerima dan menyalurkan suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang menjadi target suap tersebut merupakan putusan di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.