JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan liquid vape mengandung zat obat keras jenis etomidate. Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyatakan bahwa kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” ujar Michael, dikutip dari Antara, Selasa (6/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa Frizzy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
“JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara,” jelas Ronald.
Dalam kasus ini, Jonathan diduga memegang sejumlah peran penting. Ia diketahui menghubungi EDS untuk membeli Catridge Pod berisi liquid mengandung etomidate, serta menyediakan kurir dan memfasilitasi pengiriman barang tersebut.
Sementara itu, tersangka EDS disebut sebagai penyedia barang, sedangkan ER dan BTR ditangkap di Makassar. BTR bertugas membawa liquid dari Malaysia ke Indonesia atas perintah ER. Ketiganya tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Berangkat”, termasuk Jonathan Frizzy.
Meski sudah berstatus tersangka, Jonathan bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung Senin (5/5) hingga pukul 20.00 WIB.