Live Program UHF Digital

Seleb Tiktok SM “Cogil” Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Pejabat DPRD Batam

Batam – Seleb TikTok bernama Satria Mahathir menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap RAT (16), yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Harris Pratamura.

Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang, menjelaskan bahwa Satria Mahathir dan tiga rekannya dengan inisial DJ, RSP, dan AD telah ditahan bersama barang bukti terkait insiden tersebut.

“Satria bersama rekan-rekannya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Kejadian ini terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Sebelum insiden, Satria hadir sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun baru di kafe tersebut.

“Pada lokasi kejadian, Satria Mahathir merupakan tamu undangan untuk pesta pergantian tahun baru yang berlangsung di kafe tersebut,” ungkap Ramadhanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan dimulai saat korban dan pelaku bersenggolan di dalam kafe, kemudian berkembang menjadi perkelahian di luar kafe.

“Dari insiden bersenggolan, korban kemudian dianiaya dari dalam hingga keluar kafe,” paparnya.

Berdasarkan dari hasil visum di rumah sakit, RAT mengalami lebam di bagian pipi sebelah kiri, kepala benjol, tangan kanan memar hingga gigi yang goyang.

Setelah mendapati adanya laporan terkait pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap SM, DJ, RSP dan AD di Kota Batam pada, Rabu (3/1/2024).

Saat ini, Satria Mahathir dan tiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan juga Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dapat memberikan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *