JAKARTA – Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, kini mendapat jabatan baru di lingkungan Polri. Sebelumnya, Chuck terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025, AKBP Chuck Putranto kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggantikan AKBP Indra S. Sebelumnya, Chuck menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, meskipun terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Chuck yang saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Chuck dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dia dianggap melakukan perbuatan tercela karena tidak mencegah perusakan barang bukti berupa tiga unit DVR CCTV oleh AKBP Arif Rachman Arifin.
Namun, PTDH terhadap Chuck dibatalkan setelah dia mengajukan banding. “Putusan majelis banding menyatakan yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).
Dalam sidang banding tersebut, Kompol Chuck dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Dengan demikian, dia tetap menjadi anggota Polri, dan keputusan PTDH sebelumnya dibatalkan. “Iya, dengan putusan banding tersebut, yang bersangkutan tetap menjadi anggota Polri,” tutupnya.