SEOUL – Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang kini berstatus nonaktif setelah pemakzulan oleh parlemen, berpendapat bahwa sidang pemakzulan tidak memerlukan putusan karena Yoon memiliki kekebalan dari penuntutan.
Dalam argumennya, tim pengacara Yoon mengutip putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tahun lalu yang menyatakan bahwa mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan terkait tindakan resmi yang dilakukan selama masa jabatannya, sebagai preseden.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap pada Sabtu (4/1/2025), argumen ini disampaikan tim pengacara Yoon dalam dokumen yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi Korsel yang tengah menggelar sidang pemakzulannya.
Nasib Yoon kini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah pemakzulannya oleh parlemen akan diperkuat.
Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui hasil voting parlemen, maka Yoon akan sah dimakzulkan, namun jika tidak, Yoon akan kembali menjabat.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum Yoon menyebutkan bahwa Presiden Yoon menggunakan wewenang kepresidenannya untuk menghadapi “situasi darurat nasional” ketika menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu.
“Karena darurat militer dicabut dalam waktu enam jam, hal itu tidak membatasi hak-hak dasar masyarakat,” tegas mereka.
“Segala sesuatunya telah dipulihkan sepenuhnya sehingga tidak perlu menghakimi deklarasi itu sendiri,” lanjut argumen mereka.