JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa (28/4/2026).
Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat mengurus masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pemegang SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib mengurus di Satpas karena perbedaan dokumen.
Adapun lima lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopi. Di lokasi, masyarakat akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, dikenakan biaya tambahan tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.