JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tannos ditangkap di Singapura pada Kamis malam kemarin.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam pesan tertulis pada Jumat (24/1/2025).
Ditambahkan Fitroh, Saat ini KPK kini tengah mempersiapkan dokumen untuk proses ekstradisi, guna membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk menjalani persidangan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan,” jelasnya.
Meskipun penangkapan telah berlangsung, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kapan Tannos akan diterbangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, KPK sempat menghadapi kesulitan dalam menangkap Paulus Tannos karena yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan. Pada Agustus 2023, Asep Guntur Rahayu, salah satu petinggi KPK, mengungkapkan bahwa meski pihaknya telah menemukan Tannos di luar negeri, perbedaan dokumen identitas menghalangi proses penangkapan.
“Kami sudah menemui orangnya, namun karena menggunakan paspor dari negara lain, penangkapan tidak dapat dilakukan,” ujar Asep pada saat itu.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Sebelumnya, ia sempat terdeteksi berada di Thailand sebelum akhirnya ditangkap di Singapura.