Garuda Tv – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tetap berpotensi diproses secara pidana. Proses hukum dapat dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, meskipun Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah mengundurkan diri dan Kepala Lapas Cibinong telah diberhentikan.
Yusril menyatakan, pengunduran diri dan pemberhentian pejabat terkait tidak serta-merta menghentikan kemungkinan penyelidikan atau penyidikan pidana atas temuan tersebut. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Langkah hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dibongkar pada 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah inspeksi mendadak Ombudsman mengungkap keberadaan sejumlah fasilitas yang tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Penanganan temuan tersebut berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan pemberhentian Kepala Lapas Cibinong. Pembongkaran fasilitas dilakukan berdasarkan kesepakatan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan, sanksi administratif terhadap pejabat terkait tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran hukum dapat dibuktikan.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/