JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat narkoba lintas negara yang memanfaatkan liquid vape sebagai media penyelundupan narkotika jenis ketamine, etomidate, dan MDMA melalui jalur penerbangan internasional.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi terpadu Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan berdasarkan pengembangan intelijen dan pemetaan risiko penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Penyelundupan liquid vape yang mengandung narkotika ini dikendalikan oleh jaringansindikat narkotika Malaysia–Indonesia.”
“Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan intelijen dan profiling penumpang oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Terminal 3 Internasional,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (7/1/2026).
Petugas Bea Cukai mencurigai dua penumpang asal Malaysia yang tiba menggunakan maskapai Trans Nusa dengan nomor penerbangan 8B674, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan mereka.
“Kami melakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan penumpang dan menemukan narkotika yang disembunyikan dalam kemasan liquid vape,” kata dia.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya kandungan narkotika jenis MDMA, ketamine, dan etomidate dengan total berat lebih dari 3,3 kilogram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan BNN untuk pengembangan kasus melalui metode controlled delivery guna menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat distribusi.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang diketahui berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus peracikan liquid vape mengandung narkotika.
“Dilokasi itu ternyata digunakan sebagai gudang dan lokasi peracikan liquid vape narkotika. Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti tambahan berupa puluhan liter cairan liquid vape, ribuan komponen vape kosong, alat peracik, timbangan, serta perlengkapan pendukung distribusi narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan laboratorium narkotika tidak berada di rumah tersangka, melainkan di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Apartemen tersebut diketahui digunakan sebagai laboratorium ilegal untuk memproduksi liquid vape narkotika jenis etomidate serta happy water yang dikemas menyerupai minuman berperisa.
“Kita menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata dia.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HS, DM, PS, dan HSN yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.***
