JAKARTA – Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) dan mayat dalam koper tersebut adalah kekasihnya yang bernama UK (29).
Hubungan gelap selama tiga tahun ini berakhir tragis dengan pembunuhan keji di sebuah hotel di Kota Kediri.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, Antok adalah warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Meski mengaku sebagai suami siri korban di kos-kosan, penyelidikan membuktikan bahwa status tersebut tidak benar.
“Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu mengaku sebagai suami sirinya. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Farman menjelaskan bahwa Antok adalah ketua salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung dan aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berinteraksi dengan kepolisian.
Pada Minggu (19/1) malam, Antok mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri.
Farman menambahkan motif pembunuhan ini karena rasa sakit hati dan cemburu yang dirasakan pelaku. Rochmat menuduh korban memasukkan laki-laki lain ke kosnya.
“Motifnya sakit hati dan cemburu karena korban ini pernah memasukkan laki-laki lain di kos korban,” lanjut Farman.
Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban kerap meminta uang. Dalam pertemuan terakhir mereka, Rochmat bahkan menyiapkan uang Rp1 juta untuk korban.
Di sana, pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke kantong plastik dan koper merah, kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah ditemukan warga pada Kamis (23/1), sementara tersangka ditangkap di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.
“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan melibatkan Bid Labfor untuk mendapatkan scientific evidence. Sehingga pasal yang kami gunakan bisa dibuktikan secara ilmiah,” pungkas Farman.
Atas perbuatannya, Antok dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.***