JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menyoroti pentingnya penegakan prosedur keselamatan di lokasi wisata ekstrem.
Langkah ini menyusul insiden tragis yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins (26), yang kehilangan nyawa saat menjelajahi jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 2025.
Tragedi tersebut memicu seruan tegas dari Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, agar setiap pengelola destinasi wisata ekstrem benar-benar menjalankan standar operasional prosedur (SOP keselamatan wisata ekstrem).
Ia menyampaikan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” kata Widiyanti.
Menurut Widiyanti, kepatuhan terhadap SOP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan merupakan tembok pelindung utama dalam mencegah kecelakaan fatal di lapangan.
Ia menyebut bahwa SOP pendakian Gunung Rinjani telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.
Evaluasi Total terhadap Operator dan Pemandu
Selain memastikan pelaksanaan SOP keselamatan wisata ekstrem, Kemenparekraf juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap operator dan pemandu wisata yang beroperasi di wilayah-wilayah ekstrem seperti Rinjani.
Pengelola destinasi diminta secara berkala melakukan audit kelayakan dan kepatuhan terhadap semua pihak yang terlibat dalam operasional wisata.
Tak hanya itu, pelatihan ulang juga diwajibkan bagi para pemandu dan porter, termasuk pelatihan evakuasi darurat dan teknik komunikasi krisis di medan ekstrem.
“Kesiapan SDM (sumber daya manusia) lapangan adalah kunci,” tegas Widiyanti dalam pernyataan resminya, Minggu (29/6/2025).
Wisatawan Diminta Waspada dan Patuh SOP
Di sisi lain, wisatawan juga diimbau berperan aktif menjaga keselamatan diri dengan memilih jasa operator yang legal dan bersertifikasi.
Pemerintah kini menggencarkan edukasi kepada para pelancong agar mereka paham pentingnya mengenakan perlengkapan keselamatan dan memahami risiko yang mungkin timbul.
Kementerian juga mengajak masyarakat dan wisatawan untuk menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Bila ditemukan pelanggaran SOP keselamatan di lapangan, laporan dapat disampaikan langsung ke WhatsApp resmi pengaduan di nomor 0811‑895‑6767.
Dengan meningkatnya minat pada wisata ekstrem di Indonesia, Kemenparekraf menegaskan bahwa setiap pihak — baik pengelola, operator, pemandu, hingga wisatawan — harus bersama-sama memastikan kegiatan wisata berjalan dengan aman, tertib, dan bertanggung jawab.***