JAKARTA – Undang-Undang BUMN terbaru resmi disahkan setelah DPR mengesahkan RUU Perubahan Ke-4 atas UU Nomor 19 Tahun 2003 dalam Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026.
Keputusan bersejarah ini menandai peralihan fungsi pengawasan BUMN dari Kementerian BUMN ke Dewan Pengawas Danantara, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menegaskan bahwa kini pengawasan BUMN sepenuhnya berada di bawah Danantara.
“Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta, dilansris CNBC, Kamis (2/10).
UU BUMN terbaru memuat sejumlah regulasi penting, di antaranya pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang mengatur tata kelola, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara, hingga larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di lingkungan direksi maupun komisaris BUMN.
Selain itu, komposisi saham pada Induk Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Danantara juga ditata ulang untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing.
Dalam beleid baru ini, posisi Dewan Komisaris diisi oleh kalangan profesional guna memastikan BUMN berjalan sesuai prinsip transparansi dan good corporate governance.
UU BUMN juga memberikan kewenangan lebih besar kepada BP BUMN untuk mendorong optimalisasi peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Tak kalah penting, aturan baru tersebut menegaskan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, termasuk peluang setara bagi perempuan untuk duduk di kursi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
Di sisi lain, mekanisme perpajakan atas transaksi yang melibatkan Holding maupun pihak ketiga kini diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.
UU ini juga mengatur pengecualian bagi BUMN yang berstatus sebagai alat fiskal agar tetap dapat menjalankan fungsinya secara khusus.
Terakhir, status kepegawaian di lingkungan Kementerian BUMN akan beralih ke BP BUMN, sehingga terjadi restrukturisasi kelembagaan yang menyeluruh.
Pengesahan UU BUMN 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola perusahaan milik negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan profesionalisme BUMN di era baru.
Pokok-Pokok Perubahan dalam UU BUMN 2025
1. Pembentukan BP BUMN
UU ini mengatur keberadaan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas tata kelola dan kebijakan strategis perusahaan milik negara.
2. Kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna
Negara menegaskan kepemilikan saham 1% seri A dwiwarna di BP BUMN, sebagai bentuk kontrol negara terhadap kebijakan vital.
3. Penataan Saham Holding
Komposisi saham di Induk Holding Investasi dan Holding Operasional yang berada di bawah Danantara diatur ulang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara.
4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan di posisi direksi, komisaris, maupun Dewan Pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Profesionalisasi Komisaris
Posisi Dewan Komisaris pada holding investasi dan operasional akan diisi oleh kalangan profesional untuk menjamin objektivitas dan kompetensi.
6. Penguatan Peran BPK
Badan Pemeriksa Keuangan diberi kewenangan lebih luas dalam memeriksa keuangan BUMN, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
7. Optimalisasi Peran BP BUMN
BP BUMN memiliki kewenangan lebih besar dalam mendorong peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
9. Kesetaraan Gender
UU menegaskan komitmen terhadap kesetaraan gender, memberi ruang bagi perempuan untuk menempati jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
10. Aturan Perpajakan Baru
Transaksi yang melibatkan Holding Operasional, Holding Investasi, maupun pihak ketiga akan dikenakan perlakuan pajak khusus sesuai peraturan pemerintah.
11. BUMN Alat Fiskal
BP BUMN tidak memiliki kewenangan terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara, demi menjaga stabilitas ekonomi.
12. Peralihan Status Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN akan beralih ke BP BUMN, menandai restrukturisasi kelembagaan besar-besaran.
Dampak Strategis UU BUMN 2025
- Tata kelola lebih profesional: Pengawasan dialihkan ke Danantara agar bebas dari kepentingan politik kementerian.
- Transparansi diperkuat: Peran BPK diperbesar untuk menjamin laporan keuangan lebih terbuka.
- Kesetaraan gender ditegaskan: Perempuan mendapat peluang lebih besar di posisi strategis BUMN.
- Restrukturisasi kelembagaan: BP BUMN lahir sebagai pengganti sebagian fungsi Kementerian BUMN.
- Efisiensi aset negara: Penataan holding investasi dan operasional di bawah Danantara memberi arah baru dalam pengelolaan aset.***