JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan harapannya agar Indonesia dapat memiliki satelit navigasi sendiri pasca revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Ya, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, harapan kami ke sana. Kami juga pengin punya satelit sendiri. Pengin sekali,” tegas Kristomei dalam sebuah webinar yang dipantau dari Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai peluang Indonesia memiliki satelit navigasi setelah penanggulangan ancaman siber dimasukkan sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam revisi UU TNI.
Kemandirian Siber dan Alutsista Jadi Prioritas
Kristomei menekankan pentingnya kemandirian teknologi, khususnya di bidang pertahanan. “Artinya, dengan sudah diamanatkan bahwa TNI bisa membantu dalam mengatasi ancaman siber, ya harapannya tadi, bahwa kami tidak mau tergantung sama negara lain. Justru pengin semuanya mandiri,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa keinginan ini harus disesuaikan dengan kemampuan negara saat ini. Langkah menuju kemandirian alutsista, termasuk satelit navigasi, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas prajurit.
“Ingat, tentara profesional itu harus well trained, terlatih dengan baik. Kemudian, harus well equipped, alutsistanya harus bagus, senjatanya harus baik, perlengkapannya harus baik. Kita harus melengkapi itu,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah Kunci Utama
Kristomei menegaskan bahwa upaya modernisasi TNI memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, terutama dalam hal anggaran. “Akan tetapi, kan semua itu tidak hanya pada TNI saja. Itu pada kewenangan tataran pemerintah, yakni bagaimana budgeting, penganggaran pertahanan itu berapa, sehingga bisa dialokasikan buat senjata, satelit, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, kesejahteraan prajurit juga menjadi faktor penting dalam membangun TNI yang profesional.
Revisi UU TNI Disetujui DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3) telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Selain penanggulangan ancaman siber, revisi UU TNI juga menambah tugas OMSP lainnya, yaitu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Optimisme Menuju Pertahanan Mandiri
Dengan revisi UU TNI ini, harapan untuk mewujudkan kemandirian pertahanan, termasuk kepemilikan satelit navigasi, semakin terbuka. Namun, semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkannya.
“TNI siap berperan lebih besar, tetapi dukungan pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkas Kristomei.