Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang diduga mencuri barang elektronik, seperti alat cukur dan silikon telepon genggam, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dianiaya dan diarak keliling kampung dalam keadaan telanjang oleh sejumlah warga. Para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah umur ini kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lembata.
Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial H-A-R yang dianiaya dan diarak keliling kampung di Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, kini berujung ke ranah hukum.
Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tindakan main hakim sendiri oleh warga karena dituduh mencuri alat cukur dan silikon telepon genggam milik salah satu warga.
Sejumlah warga yang diduga terlibat dalam tindakan tidak manusiawi ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.