JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan menunda pemberlakuan aturan tersebut, tetapi juga tidak akan melakukan sweeping terhadap pelaku usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan kepastian itu di Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Pemerintah kini menyiapkan ketentuan khusus bagi sejumlah kategori produk agar penerapan kewajiban halal berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” tegas Haikal, yang akrab disapa Babeh Haikal.
Meski tenggat pemberlakuan tidak berubah, pemerintah masih merumuskan ketentuan khusus, terutama untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK), bahan baku, barang gunaan, serta produk impor. Langkah ini dilakukan agar penerapan aturan dapat menyesuaikan kondisi pelaku usaha tanpa mengubah jadwal yang telah ditetapkan.
“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.
BPJPH menegaskan, penyusunan ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah tetap menjalankan aturan sesuai jadwal, sembari menyiapkan mekanisme pelaksanaan bagi kategori produk tertentu.
Di sisi lain, BPJPH memastikan penerapan kebijakan ini tidak akan disertai sweeping atau tindakan pemaksaan terhadap pelaku usaha. Pemerintah memilih pendekatan pembinaan dan pengawasan terukur agar kewajiban sertifikasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha,” kata Haikal.
Kebijakan Wajib Halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menjelang pemberlakuan aturan, Haikal juga mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan berkedok pengurusan sertifikat halal. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikasi dengan meminta sejumlah uang atas nama BPJPH.
Pelaku usaha diminta memastikan pengajuan sertifikasi dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik penipuan.
Dengan jadwal yang tetap pada 18 Oktober 2026, pemerintah kini menghadapi tahap pelaksanaan kebijakan Wajib Halal dengan menyiapkan ketentuan khusus bagi kategori produk tertentu. BPJPH menegaskan, kewajiban tetap berjalan tanpa penundaan, sementara pembinaan dan pengawasan akan dikedepankan tanpa sweeping terhadap pelaku usaha.