JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dewan menjadi 180 hingga 220 untuk menyesuaikan kebutuhan keterwakilan warga Ibu Kota. Usulan tersebut disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui dorongan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan penambahan kursi diperlukan karena Jakarta memiliki karakteristik pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain. Tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten dan kota administrasi membuat seluruh fungsi representasi politik, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat terpusat di DPRD tingkat provinsi.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota,” ujar Wibi dalam keterangannya.
Menurut dia, jumlah penduduk Jakarta yang kini mendekati 11 juta jiwa menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi rasio keterwakilan anggota dewan. Penyesuaian jumlah kursi dinilai perlu dikaji agar kapasitas DPRD sebanding dengan jumlah penduduk serta kebutuhan penyaluran aspirasi masyarakat.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Namun, tanpa pengaturan khusus yang menjadi dasar hukum alokasi kursi, jumlah tersebut berpotensi berkurang menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029.
Jika skenario itu terjadi, DPRD DKI Jakarta akan kehilangan 21 kursi atau sekitar 20 persen dari jumlah anggota saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD DKI mendorong revisi UU DKJ agar ketentuan mengenai alokasi kursi dapat diperjelas dan disesuaikan dengan kebutuhan Jakarta.
Wibi menegaskan, usulan penambahan kursi bukan semata-mata untuk memperbesar jumlah anggota legislatif. Menurut dia, persoalan utamanya adalah memastikan masyarakat tetap memiliki saluran representasi yang memadai dalam proses politik dan pengawasan pemerintahan.
“Ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai,” katanya.
DPRD DKI Jakarta pun mendorong agar revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027 sehingga pembahasan mengenai kekhususan Jakarta, termasuk pengaturan jumlah kursi legislatif, dapat dilakukan melalui perubahan regulasi.
Terkait usulan tersebut, Wibi menjelaskan pertemuan dengan Baleg DPR RI masih berada pada tahap penyampaian dan penampungan aspirasi. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode mendatang.
Meski demikian, menurut Wibi, Baleg DPR RI menyambut terbuka masukan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta. Revisi UU DKJ juga diarahkan untuk menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Prolegnas 2027.
Dengan masuknya usulan tersebut dalam agenda legislasi nasional, DPRD DKI berharap ketentuan mengenai jumlah kursi dapat dikaji sebelum Pemilu 2029, terutama untuk memastikan pengaturan keterwakilan politik di Jakarta sesuai dengan karakteristik pemerintahan dan jumlah penduduknya.