JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi rusun Cengkareng.
Polisi fokus pada pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk proyek rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada 2015.
Penyidik Polri terus menggali informasi terkait proses pengadaan tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Kortas Tipikor Polri dijadwalkan untuk memeriksa Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Prasetyo Edi Marsudi diperiksa terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Rusun Cengkareng tersebut.
Sebelumnya Brigjen Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, tidak ada perubahan jadwal soal pemanggilan Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
“Tidak ada perubahan jadwal, sesuai komunikasi terakhir dengan penyidik, beliau sudah mengonfirmasi untuk hadir sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Brigjen Arief Adiharsa.
Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa pemanggilan Prasetyo telah sejalan dengan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo muncul dalam pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Nama yang bersangkutan disebut oleh seorang saksi yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini,” jelas Cahyono.
Penyidikan sempat terkendala oleh gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Rudy Hartono Iskandar. “Kasus ini sempat terhambat oleh gugatan praperadilan yang diajukan dua kali,” kata Cahyono.
Pada tahun 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp649,89 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***