JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan alasan penundaan pengumuma Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja.
Menurut Wamenaker Noel, pengumuman SE yang rencananya disampaikan pada hari Rabu terpaksa ditunda dengan pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek.
“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana, dan bukan karena ketidaksiapan pemerintah.
“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” tambah Noel.
Wamenaker juga menyebutkan bahwa pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman SE THR untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.
“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” ujar dia.
Ia pun memastikan bahwa SE THR akan diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” kata Wamenaker Noel.