JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses alih aset dan SDM urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia menegaskan, oknum penghambat mandat presiden akan diproses hukum. Pemerintah menilai gangguan terhadap transisi ini dapat mengancam pelayanan jemaah dan merusak agenda reformasi birokrasi nasional.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas, semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya,” kata Dahnil.
Transisi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian krusial dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kemenhaj, semua aset terkait—termasuk asrama haji di berbagai daerah—harus segera dialihkan.
Namun, laporan awal mengindikasikan adanya resistensi di tingkat lokal, khususnya terkait penguasaan aset asrama haji yang seharusnya mendukung logistik jemaah.
Dahnil tak segan menekankan prinsip transparansi dalam proses ini. “Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara,” tuturnya.
Ancaman hukum pun menjadi senjata utama untuk membersihkan hambatan tersebut.
“Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” ujar Dahnil.
Dukungan kuat juga datang dari Kemenag. Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung percepatan transisi.
“Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak,” kata Syafi’i.
Menurutnya, aturan undang-undang dan perpres sudah jelas mengamanatkan pemindahan aset serta SDM perhajian ke Kemenhaj tanpa syarat.