BELITUNG – Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 22 ton yang dilakukan melalui Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan 14 tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. “Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” ungkapnya, dilansir dari MI, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belitung sejak hari Senin kemarin. Fauzan menambahkan bahwa 12 tersangka telah dipindahkan ke Mapolda Babel, sementara dua lainnya masih berada di Rutan Polres Belitung.
Selain menetapkan para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Sebelumnya, Tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung berhasil mengungkap aksi penyelundupan ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas ilegal yang melibatkan pengangkutan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato.
Penyelidikan lanjutan membawa tim ke lokasi persembunyian dua truk yang diduga mengangkut pasir timah di hutan Desa Petaling. Setelah pemantauan intensif, tim mengikuti kedua truk tersebut hingga ke Pelabuhan Nyato dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.