Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan penjelasan terkait validasi ulang terhadap sekitar 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan perlindungan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa selama ini kepesertaan PBI BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dari total 96,8 juta peserta PBI, sekitar 15 juta orang tercatat berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Sebaliknya, terdapat sekitar 54 juta penduduk yang masuk kategori sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masih ada masyarakat pada desil 1 sampai 4—kelompok sangat miskin hingga rentan miskin—yang belum menerima PBI Jaminan Kesehatan. Sementara sebagian masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas justru masih tercatat sebagai penerima,” ujar Saifullah Yusuf dalam Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp96,8 triliun untuk pembiayaan PBI BPJS Kesehatan. Menurut Saifullah, pembenahan data mutlak diperlukan agar dana besar tersebut benar-benar melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Yang lebih mampu justru terlindungi, sementara yang lebih rentan masih menunggu. Ini temuan data yang kami peroleh sepanjang tahun 2025,” jelasnya.
Saifullah mengakui, penonaktifan sekitar 15 juta peserta PBI menimbulkan persoalan di lapangan. Sebab, terdapat peserta yang sejatinya masih membutuhkan bantuan, namun ikut terdampak akibat proses penyesuaian data. Selain itu, data DTSEN juga masih memerlukan penyempurnaan berkelanjutan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemensos menyiapkan sejumlah langkah percepatan dan perbaikan.
Pertama, Kemensos mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menjadikan desa dan kelurahan sebagai titik layanan reaktivasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Sosial.
Kedua, Kemensos memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.
Ketiga, pemerintah menerapkan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu pasien penderita penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, agar layanan kesehatan mereka tidak terhenti.
Keempat, Kemensos mendorong pemerintah daerah agar aktif melakukan pemutakhiran DTSEN, pengusulan penerima baru, serta reaktivasi bantuan sosial.
“Kami juga melakukan ground check bersama BPS dan pemerintah daerah. Untuk memudahkan masyarakat, kami membuka call center 021-171 yang beroperasi 24 jam, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos sejak Februari tahun ini,” ujar Saifullah.
Setiap laporan dan sanggahan masyarakat, lanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPS, kemudian disajikan kembali dalam bentuk pemeringkatan desil 1 hingga 10 sebagai dasar penetapan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.