JAKARTA – Kebijakan visa haji furoda 2025 dari Pemerintah Arab Saudi membuat industri travel haji di Indonesia menghadapi tekanan besar.
Sejumlah pelaku usaha yang mengandalkan skema haji furoda harus menelan kerugian signifikan karena visa non-kuota itu tidak kunjung diterbitkan.
Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Humas DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menegaskan bahwa keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa furoda tahun ini telah menimbulkan dampak ekonomi yang nyata.
“Saya belum hitung pasti, tapi kerugiannya jelas di atas Rp100 juta,” ungkap Abdullah, menggambarkan kondisi para pelaku usaha yang telah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia layanan di Arab Saudi sejak jauh hari.
Para pengusaha umrah dan haji telah mengeluarkan biaya besar untuk pemesanan hotel, tiket pesawat, hingga layanan Masa’ir bagi calon jemaah.
Sebagian dari mereka bahkan telah membawa jemaah ke Jakarta dalam kondisi menunggu kepastian keberangkatan, namun hingga kini visa tak kunjung keluar.
Dalam kasus-kasus tertentu, jika jemaah mencapai 50 orang, potensi kerugian bisa menembus angka Rp1-2 miliar.
Banyak biro perjalanan yang telah memesan hotel berbintang lima untuk meningkatkan kenyamanan jemaah, namun kini terpaksa menanggung beban biaya tersebut tanpa kepastian visa.
Salah satu calon jemaah furoda, Naufal (31), mengaku dirinya dan istri telah menyetorkan ratusan juta rupiah sejak Ramadan, namun kini terancam gagal menunaikan ibadah haji.
“Sampai sekarang, belum ada kepastian keberangkatan,” keluh Naufal. Ia juga menyatakan bahwa pihak travel belum memberikan informasi resmi mengenai status visanya.”
“Jika tidak bisa berangkat tahun ini, ia berharap dapat menunaikan haji pada tahun berikutnya atau menerima pengembalian dana secara penuh.
Di sisi lain, Naufal mengaku memahami kondisi biro travel yang juga terdampak situasi ini. Ia menyadari bahwa sebagian uang sudah digunakan untuk keperluan seperti pelatihan manasik dan biaya operasional lainnya.
Situasi ini mencerminkan betapa rentannya model bisnis haji furoda terhadap kebijakan negara pengelola. Ketidakpastian regulasi menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha yang harus mengelola ekspektasi jemaah sekaligus menjaga kelangsungan bisnis mereka.***