Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Menurut Prabowo Subianto, sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan seluruh sumber daya nasional.