JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pakar telematika Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang mendesak transparansi dalam kasus ini.
Pagi ini, Roy Suryo bersama rombongan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB. Mereka siap menghadiri gelar perkara khusus yang sebelumnya sempat ditunda. Dalam pernyataannya kepada media, Roy Suryo menegaskan kesiapannya untuk mengungkap fakta teknis.
“Intinya saya akan menjelaskan secara teknis,” ujar Roy Suryo.
Kasus ini kembali mencuat setelah TPUA mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 30 Juni 2025, karena menganggap penyelidikan sebelumnya oleh Bareskrim tidak berimbang. TPUA menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, dalam wawancara di Bareskrim Polri pada 26 Mei 2025.
Sidang ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar. Penundaan gelar perkara dari 3 Juli ke 9 Juli dilakukan untuk mengakomodasi permintaan TPUA agar pihak-pihak tersebut hadir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, pada 22 Mei 2025, Bareskrim menyatakan ijazah tersebut asli berdasarkan pemeriksaan bahan kertas, tinta, dan cap stempel.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Meski demikian, TPUA tetap bersikukuh bahwa proses penyelidikan sebelumnya tidak melibatkan ahli yang mereka ajukan, seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Hal ini memicu desakan untuk gelar perkara ulang demi memastikan keadilan dan transparansi.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut permintaan gelar perkara khusus ini berlebihan.
“Dalam pandangan kami gelar perkara khusus ini berlebihan karena pada intinya penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” katanya pada 4 Juli 2025.
Gelar perkara ini menjadi babak baru dalam polemik yang telah berlangsung sejak Desember 2024, ketika TPUA pertama kali melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Publik kini menanti apakah sidang ini akan membawa kejelasan atau justru memicu perdebatan baru.