JAKARTA – Polri kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan judi online.
Sepanjang Mei hingga Agustus 2025, sebanyak 235 kasus berhasil diungkap dengan total 259 tersangka.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindak jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF.
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, memblokir 76 rekening yang tercatat memiliki perputaran dana mencapai Rp63,7 miliar, serta menyegel sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penindakan judi online di Indonesia.

“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.”
“Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti yang diamankan tak hanya berupa uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, tetapi juga laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial AL masih berstatus buron (DPO) lantaran berperan sebagai perekrut sekaligus pelatih admin situs judi online.
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa aktivitas judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman.
Data PPATK mencatat, nilai deposit judi online pada 2024 sempat menembus Rp51 triliun, namun berkurang menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025 berkat operasi gabungan lintas lembaga.
Di sisi lain, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Adapun Kemenko Polhukam menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis memperkuat perang melawan praktik ilegal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP.
Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp10 miliar.***