JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, sementara lima lainnya dikenakan sanksi kategori sedang.
Penetapan sanksi ini diumumkan langsung oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, kategori pelanggaran tersebut diputuskan setelah tim menemukan bukti yang dinilai lengkap dan sahih.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan pelanggaran kategori berat dan sedang. Keduanya ditetapkan berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap,” ujar Brigjen Pol Agus.
Dua Anggota Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam pemaparan Agus, dua anggota yang dijerat sanksi etik berat diketahui memiliki jabatan di dalam kesatuan.
Sementara lima anggota lain yang hanya berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi, dijatuhi sanksi kategori sedang.
“Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat,” jelasnya.
Jadwal Sidang Kode Etik
Agus menegaskan bahwa berkas pemeriksaan telah rampung. Sidang kode etik untuk dua anggota dengan pelanggaran berat dijadwalkan pekan ini.
“Sidang Kompol K dilaksanakan Rabu, sementara Bripka R dijadwalkan Kamis. Proses kategori sedang menyusul setelahnya,” kata Agus.
Selain sidang etik, Propam juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025). Agenda tersebut akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi unsur pidana. Semua proses dijalankan transparan, objektif, dan sesuai fakta,” tegas Agus.
Kronologi Kasus Affan Kurniawan
Kasus ini mencuat setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia usai tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Saat kejadian, kendaraan tersebut tengah melintas dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa.
Rekan-rekan korban menyebut, Affan meninggal ketika sedang mengantar pesanan pelanggan. Jenazah almarhum kini telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.***