JAKARTA – Kasus gagal bayar fintech Investree kembali jadi sorotan setelah buronan utamanya, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Interpol, mengumumkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Jumat (26/9/2025), Adrian, yang merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, diduga kuat menggalang dana masyarakat secara ilegal hingga mencapai Rp2,7 triliun.
Skema tersebut dilakukan tanpa izin OJK, menggunakan perusahaan cangkang PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) untuk menghimpun dana dengan kedok nama besar Investree.
Dana yang terkumpul, menurut penyidik, sebagian besar justru dialirkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka.
Dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Kabur ke Qatar, Paspor Dicabut
Alih-alih kooperatif, Adrian justru memilih melarikan diri ke Doha, Qatar. Sejak November 2024, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga Red Notice Interpol.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan KBRI Qatar, menempuh jalur diplomatik G to G hingga akhirnya proses ekstradisi bisa terlaksana. Paspor Adrian pun dicabut demi mempersempit ruang geraknya.
Kini, Adrian ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas titipan OJK. Proses hukum berikutnya akan menunggu koordinasi lanjutan dengan Bareskrim, termasuk penanganan laporan para korban yang sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya.
Investree dan Akar Masalah Kredit Macet
Kasus ini bermula dari meningkatnya kredit macet di tubuh Investree sejak 2022. Hingga Januari 2024, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, jauh di atas ambang batas OJK sebesar 5%. Kondisi itu membuat regulator menjatuhkan sanksi administratif.
Tak lama berselang, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd., mencopot Adrian dari posisi direktur utama.
Meski sempat dalam tahap penyidikan, status Adrian meningkat menjadi buronan internasional setelah kabur keluar negeri. Kini, kepulangannya membuka jalan bagi proses hukum yang ditunggu-tunggu ribuan korban.***