JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeser fokus penyidikan dengan memanggil Komisaris Utama Inhutani-V, Apik Karyana, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan transaksi suap dalam pengelolaan kawasan hutan perusahaan negara tersebut.
Agenda pemeriksaan ini turut menyeret nama pejabat lain seperti Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK dan Winantu Meilia Rahayu sebagai General Manager Unit Lampung.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan ini menguatkan langkah lembaga antikorupsi yang tengah menelusuri kemungkinan penetapan Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi atas dugaan aliran suap dalam kerja sama pemanfaatan lahan Inhutani-V.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika merespons dugaan sumber dana yang diduga berasal dari lingkungan internal PT Sungai Budi Group.
Asep menerangkan bahwa temuan awal mengindikasikan adanya aksi penyuapan oleh individu yang bekerja di perusahaan tersebut, meski KPK masih menguji apakah dana yang mengalir berasal dari kantong pribadi atau kas korporasi.
“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani, seperti itu, ini yang sedang kita dalami,” kata Asep, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa bukti awal terkait dugaan pemberian dana dari manajemen Sungai Budi Group kepada pejabat Inhutani-V sudah masuk dalam berkas pembuktian dan kini diuji melalui proses persidangan.
Asep menegaskan bahwa jerat hukum terhadap korporasi sangat mungkin diterapkan apabila ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan turut merancang atau memfasilitasi tindakan pidana korupsi tersebut.
“Karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.
Dalam dakwaan bernomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, jaksa membeberkan adanya dua momentum penyerahan uang yang menjadi dasar sangkaan terhadap para pihak yang terlibat.
Transaksi pertama terjadi pada 21 Agustus 2024 ketika Djunaidi Nur menyerahkan SGD 10.000 kepada Dicky di sebuah restoran kawasan Senayan Golf Club, Jakarta.
Penyerahan kedua berlangsung pada 1 Agustus 2025 melalui asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang diketahui juga bertugas sebagai staf perizinan Sungai Budi Group.
Dalam dakwaan, Aditya disebut berkoordinasi dengan Ong Lina selaku manajer keuangan Sungai Budi Group untuk menetapkan nilai tukar dolar Singapura yang menjadi acuan jumlah uang yang diberikan.
Uang yang disebutkan diarahkan untuk pembelian Jeep Rubicon sesuai permintaan Dicky itu diambil dari rumah Djunaidi dan kemudian diberikan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.
Pemberian dana tersebut diduga untuk memastikan PT PML dapat melanjutkan operasi dan kerja sama pengelolaan hutan dengan Inhutani-V.
Adapun kawasan hutan yang menjadi objek perkara berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
KPK menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana, memperkuat konstruksi perkara, dan mengungkap keterlibatan korporasi apabila terbukti memiliki peran dalam skema suap tersebut.***