JATENG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan, praktik ilegal terhadap distribusi barang subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama kelompok ekonomi lemah.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini, menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni, berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 15 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,” kata Irhamni.
Tim penyidik melakukan penggerebekan pada Selasa dini hari, 28 April 2026, di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tempat tersebut diduga kuat digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.
Dari hasil operasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah alat yang digunakan untuk proses penyuntikan gas, serta enam kendaraan yang dipakai dalam aktivitas tersebut.
Irhamni menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai operator penyuntikan sekaligus penimbang gas, dan ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga mencapai Rp6,7 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal LPG subsidi tersebut.