JAKARTA – TNI memastikan penanganan aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, berlangsung persuasif, terukur, dan berlandaskan hukum demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa seluruh tahapan pembubaran aksi telah mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi tersebut dibubarkan oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa karena massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), senjata api jenis pistol, serta senjata tajam berupa rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Freddy menyebut larangan itu memiliki dasar hukum kuat yang tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Peristiwa bermula sejak Kamis pagi, 25 Desember 2025, hingga Jumat dini hari ketika sekelompok warga berkumpul, berkonvoi, dan menggelar demonstrasi di Kota Lhokseumawe.
Sebagian peserta aksi mengibarkan bendera bulan bintang sambil meneriakkan yel-yel yang dinilai berpotensi memicu reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.
Menindaklanjuti laporan situasi tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk mengambil langkah pengamanan bersama.
Personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi guna meredam situasi dan mencegah eskalasi konflik.
Aparat TNI dan Polri lebih dulu menyampaikan imbauan persuasif agar massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera secara sukarela.
Karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan atribut aksi demi menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam proses pengamanan terjadi adu mulut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magasin, serta senjata tajam.
Individu yang kedapatan membawa senjata tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Koordinator aksi menyatakan insiden tersebut hanya kesalahpahaman dan menyepakati penyelesaian damai bersama aparat keamanan.
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan dialog, pendekatan humanis, serta langkah persuasif untuk menjaga keamanan Aceh.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.***