JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini berada di tahap krusial penanganan kasus dugaan pembalakan liar.
Tindakan mereka telah berdampak dahsyat, memicu munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan ini dijadwalkan dilakukan usai gelar perkara yang akan digelar pada pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan dari 18 saksi guna mengurai peran perusahaan dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat, (2/1/2026).
Di sisi lain, pengusutan kemunculan gelondongan kayu yang beriringan dengan bencana alam di Aceh Tamiang juga masih berlangsung dan menjadi perhatian serius penyidik.
Bareskrim Polri memperkuat langkah penyelidikan dengan mengerahkan puluhan personel tambahan untuk memperdalam temuan di wilayah Aceh Tamiang.
“Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” pungkas Irhamni.
Perkembangan signifikan juga terjadi di Sumatra Utara setelah Dittipidter Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan hidup yang berkontribusi pada bencana banjir.
“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa sebagian besar gelondongan kayu yang ditemukan diduga berasal dari aktivitas PT TBS.
Atas peristiwa ini, penyidik akan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Isinya tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.***
