Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina. Muatan ilegal itu disebut diangkut menggunakan tujuh truk fuso melalui jalur laut.
“Saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari jalur tikus perbatasan, diangkut dengan tujuh truk fuso menggunakan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang tanpa dokumen karantina,” demikian isi laporan tertulis yang diterima aparat, Minggu (4/1/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar tanpa dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Total sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal diamankan. Komoditas tersebut diketahui tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kapal RORO untuk mengangkut bawang bombay ilegal, lalu memindahkannya ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, aparat mengamankan seluruh muatan dan kendaraan, memasang garis polisi, memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pendataan serta penelusuran dokumen, dan berkoordinasi dengan Balai Karantina guna mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Kanal Lapor Pak Amran sendiri merupakan layanan pengaduan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Kanal ini membuka ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari penyelewengan pupuk, praktik mafia pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Hingga kini, ribuan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pengawasan langsung Kementerian Pertanian. Sejumlah kasus besar pun berhasil diungkap, termasuk praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, serta pengungkapan pengiriman komoditas pangan ilegal di sejumlah wilayah.
Saat ini, seluruh bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.
Polrestabes Semarang menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri.