Perseteruan antara pemengaruh kesehatan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) dengan Richard Lee memasuki babak baru. Setelah saling melaporkan ke polisi, keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Pokok keberatan Richard Lee berkaitan dengan pernyataan doktif yang menuding dirinya menjalankan praktik secara ilegal di salah satu klinik. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian.
Richard Lee Menyusul Jadi Tersangka
Tak lama setelah itu, giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berdasarkan laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap Saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran, maka akan kami layangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” jelas Reonald.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Tidak Ditahan, Polisi Kedepankan Mediasi
Baik doktif maupun Richard Lee tidak ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan maksimal dua tahun penjara, sehingga hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat doktif, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut ditunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda.
Apabila mediasi tidak dihadiri hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik memastikan proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan.