JAKARTA – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mendeteksi sebanyak 70 anak di berbagai daerah di Indonesia yang terindikasi terpapar ideologi ekstremisme melalui komunitas daring bernama The True Crime Community. Temuan tersebut mencakup anak-anak yang tersebar di 19 provinsi, dengan DKI Jakarta mencatat jumlah tertinggi sebanyak 15 kasus.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas tersebut bukan kelompok terstruktur yang didirikan secara resmi, melainkan tumbuh secara alami di ruang digital karena kesamaan minat penggunanya.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh, organisasi, maupun institusi, tetapi berkembang secara sporadis seiring perkembangan media digital sebagai pertemuan antara minat terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital transnasional,” kata Mayndra di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, konten bermuatan kekerasan dan sensasional yang beredar luas di komunitas tersebut menjadi faktor utama yang membuat anak-anak rentan terpengaruh paham ekstrem. Paparan ini dikhawatirkan dapat mendorong perilaku radikal apabila tidak ditangani sejak dini.
Sebagai respons, Densus 88 telah melakukan intervensi intensif terhadap anak-anak yang terdeteksi. “Dari 70 anak, 67 sudah dilakukan asesmen, pemetaan, dan konseling dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” ujar Mayndra.
Upaya tersebut difokuskan untuk menghentikan penyebaran ideologi berbahaya sekaligus memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan agar anak-anak dapat kembali ke lingkungan yang sehat dan aman.
Temuan ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya, mengingat ancaman ekstremisme kini semakin mudah menyasar generasi muda melalui platform digital.