KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para menteri memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas pelaku pelanggaran peraturan, bahkan jika itu berarti harus siap menerima kritik pedas dari publik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman capaian swasembada pangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut akibat pelanggaran aturan. Namun, ia memilih untuk tidak melihat daftar tersebut guna menghindari potensi konflik kepentingan.
“Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” kata Prabowo.
Ia melanjutkan, jika ada pencabutan izin, tanggung jawab selanjutnya berada di tangan Jaksa Agung. “Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,” katanya.
Prabowo pun mengingatkan para menteri bahwa jabatan mereka memang dirancang untuk menegakkan aturan, meski harus menghadapi hujatan.
“Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran, terutama terkait pengelolaan kekayaan negara. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang sudah sangat jelas mengatur hal tersebut.
“Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” ungkapnya.
Pernyataan Prabowo ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan momentum pengumuman swasembada beras yang berhasil dicapai pada 2025, di mana Indonesia tidak lagi melakukan impor beras sepanjang tahun tersebut. Capaian ini menjadi bukti nyata upaya intensif pemerintah dalam mendukung sektor pertanian dan penegakan regulasi yang adil.