Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card berbasis biometrik kini resmi diberlakukan. Masyarakat diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) untuk mengaktifkan nomor telepon seluler baru.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini kita, insya Allah, memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam sambutan peluncuran Registrasi SIM Card Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Penerapan registrasi biometrik ini berlaku untuk kartu perdana, bukan pelanggan seluler yang sudah aktif. Meski demikian, Komdigi membuka kemungkinan bagi pelanggan lama untuk melakukan pembaruan data pengenalan wajah.
Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan penutupan celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap disalahgunakan untuk penipuan online, spam, hingga kejahatan digital. Setiap nomor seluler kini harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
“Dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkannya ke dalam berbagai program, salah satunya pengamanan pelanggan agar terhindar dari kejahatan digital melalui tata kelola SIM card,” kata Meutya.
Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif
Dalam kebijakan baru ini, seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan data tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.
Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
“Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan terhadap aturan yang sudah berlaku sejak 2014, terutama karena perkembangan digital yang sangat cepat. Akan terasa janggal jika tata kelola SIM card masih menggunakan regulasi lama tanpa penyempurnaan,” pungkas Meutya.