Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026, angin segar berembus bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI-Polri, pensiunan, hingga pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) akan tersalurkan tepat waktu guna menjaga daya beli masyarakat.
Rp55 Triliun Siap Membanjiri Rekening ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan dana jumbo sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR ASN dan pensiunan. Jika tidak ada aral melintang, proses pencairan dijadwalkan mulai mengalir pada pekan pertama Ramadan.
Saat ini, aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam tahap finalisasi.
“Sedang diproses, sebentar lagi keluar. Namun, pengumuman resminya nanti langsung oleh Presiden Prabowo Subianto,” jelas Purbaya di Jakarta.
Warning untuk Swasta: Bayar H-7 atau Sanksi Menanti!
Bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan yang nekat menunggak atau mencicil harus siap menghadapi konsekuensi pahit:
-
Denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
-
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
-
Pembekuan Usaha bagi pelanggar berat.
Kemnaker juga telah mengaktifkan Posko THR di seluruh provinsi sebagai wadah pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan.
Kabar Baik untuk Ojol dan Kurir
Meski berstatus mitra, pemerintah memastikan pengemudi ojek online dan kurir logistik tetap akan mendapatkan “jatah” melalui skema Bonus Hari Raya (BHR).
Berkaca pada tahun lalu, besaran BHR ini mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Menaker Yassierli berharap distribusi BHR tahun ini berjalan lebih baik dan adil, meskipun serikat pekerja tetap mendorong agar skema ini ditingkatkan menjadi THR setara upah minimum di masa depan.