Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 yang jatuh pada akhir Maret, aroma konflik antara buruh dan pengusaha mulai memanas. Pemerintah kini berada di bawah tekanan besar untuk menindak tegas perusahaan yang mencoba “berselancar” di atas celah hukum demi menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Gelombang protes ini dipicu oleh terungkapnya dugaan modus baru: merumahkan buruh secara mendadak agar perusahaan terbebas dari beban gaji dan THR.
Kasus Mie Sedaap: “Pemecatan” Lewat WhatsApp
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti kasus di PT Karunia Alam Segar (produsen Mie Sedaap) sebagai contoh nyata. Sebanyak 400 pekerja outsourcing di Gresik dilaporkan dirumahkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp, padahal kontrak mereka masih aktif.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK secara resmi, tapi buruh dirumahkan tanpa gaji dan tanpa THR menjelang Lebaran. Ini adalah modus penghindaran hak buruh,” tegas Said Iqbal (24/2).
Merespons hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah turun tangan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk menghentikan langkah sepihak tersebut, sementara Menaker Yassierli menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
Tarik Ulur Tenggat: H-7, H-14, atau H-21?
Kritik tajam tertuju pada aturan pembayaran THR saat ini yang dipatok paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Para legislator dan serikat buruh menilai waktu tersebut terlalu sempit untuk melakukan pengawasan.
-
Usulan H-14: Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta batas waktu digeser ke H-14 agar pengawas memiliki ruang waktu untuk menindak pelanggaran sebelum libur panjang dimulai.
-
Usulan H-21 & Pidana: Said Iqbal mendesak THR cair pada H-21. Ia juga mengusulkan agar pelanggaran THR dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak, bukan sekadar pelanggaran administratif agar memberikan efek jera.
Catatan Merah Ombudsman dan Posko Pengaduan
Meski desakan menguat, Menaker Yassierli bergeming dan tetap mengacu pada H-7 sesuai aturan lama. Sebagai gantinya, Kemnaker akan membuka Posko THR di seluruh daerah untuk menampung keluhan.
Namun, efektivitas posko ini dipertanyakan. Data Ombudsman RI menunjukkan potret suram: terdapat 652 laporan maladministrasi terkait distribusi THR dalam rentang 2023–2025 yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah.
Tanpa penegakan sanksi yang lebih kuat dari sekadar teguran, para aktivis buruh khawatir pelanggaran hak THR akan terus menjadi “tradisi tahunan” yang merugikan jutaan pekerja di Indonesia.