Pesatnya tren olahraga padel di ibu kota kini berujung pada tindakan tegas pemerintah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menginstruksikan jajarannya untuk menyisir dan menindak ratusan lapangan padel yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov DKI tidak main-main dalam urusan disiplin tata ruang. Tidak tanggung-tanggung, Gubernur mengerahkan seluruh kekuatan mulai dari Satpol PP, Wali Kota, hingga aparat Kecamatan untuk terjun ke lapangan.
“PBG Adalah Harga Mati”
Bagi Pramono, kepemilikan PBG bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan syarat mutlak yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum pembangunan di Jakarta.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya untuk mengambil tindakan tegas. PBG itu syarat mutlak yang diminta,” ujar Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026) malam.
Ironi Ratusan Lapangan ‘Bodong’
Data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari total 397 lapangan padel yang menjamur di Jakarta, sebanyak 185 lapangan ternyata belum memiliki izin resmi. Artinya, hampir separuh dari fasilitas olahraga populer tersebut berstatus ilegal.
Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, mengakui bahwa kecepatan pembangunan lapangan padel memang luar biasa, namun sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran perizinan yang setara.
RTH Bukan Tempat Bisnis Padel
Selain masalah izin, Pramono Anung memberikan sorotan tajam pada pengalihan fungsi lahan. Ia menegaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah kawasan yang harus dilindungi dan tidak boleh “disulap” menjadi lapangan olahraga komersial.
“Ketertiban pembangunan di Jakarta itu penting, termasuk RTH yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel,” jelasnya lugas.
Sanksi Berat: Dari Pembongkaran hingga Cabut Izin
Gubernur tidak memberikan celah bagi para pelanggar. Perintahnya jelas: bagi lapangan yang membandel, aparat diminta segera melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Langkah berani ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha fasilitas olahraga agar lebih dulu menaati aturan sebelum mulai berinvestasi. Kini, nasib ratusan lapangan padel “bodong” tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak Perda.