JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan perlindungan lebih kuat bagi kebebasan pers, diskusi publik, dan ekspresi akademik dengan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini menghapus frasa kontroversial yang selama ini berpotensi menjerat aktivitas sah sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
Putusan tersebut merespons gugatan yang diajukan advokat Hermawanto, yang mempersoalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Frasa itu dinilai membuka celah penafsiran berlebihan sehingga berisiko mengkriminalisasi kegiatan jurnalistik investigatif, opini akademik, atau penyampaian informasi publik yang seharusnya dilindungi konstitusi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalam pertimbangan sidang bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ujar Arsul.
Ia menambahkan, frasa itu mengaburkan batas antara tindakan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum, sehingga masyarakat sulit memprediksi apakah suatu aktivitas dapat dipidana secara longgar.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) langsung mengapresiasi langkah MK ini sebagai terobosan penting yang menegaskan batas jelas antara penegakan hukum dan ruang publik demokratis.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi profesi jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Menurut Kamil, penafsiran luas terhadap pasal obstruction of justice sebelumnya sering menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan fakta demi kepentingan publik.
“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan agar putusan ini menjadi acuan wajib bagi penyidik, jaksa, dan hakim, terutama dalam kasus korupsi yang selalu menjadi sorotan masyarakat.
“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” ujar Ponco.
Ia juga menyoroti dampak positif putusan ini terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” pungkas Ponco.
Putusan MK ini diharapkan mengakhiri kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan pasal karet dalam UU Tipikor, sekaligus memperkuat peran media dan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.